JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Shy Rooftop terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang bawaan pengunjung. Kelalain itu berujung pada kasus penusukan terhadap siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (17). Namun, kepolisian tidak bisa memidanakan kelalaian pihak manajemen.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, Rabu (9/11/2011), di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tidak ada kapasitasnya (memberikan sanksi), cuma disayangkan memang semua pengunjung di sana tidak digeledah," ucap Imam.
Padahal, lanjutnya, dalam menjalankan operasional tempat hiburan malam perlu dilakukan pengecekan barang bawaan pengunjung seperti senjata tajam, senjata api, dan minuman keras. "Tapi hal itu tidak taat dilakukan manajemen (Shy Rooftop)," kata Imam.
Ia menuturkan, kelalain itu tidak bisa dipidanakan. Tetapi, pihaknya hanya bisa mengajukan rekomendasi atas izin operasional.
"Tidak bisa dipidana. Paling hanya sanksi administrasi kami bisa rekomendasikan izin itu untuk ditinjau kembali," kata Imam Sugianto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang